Larangan Haji Yang Harus Ditaati Selama Ibadah Haji

 

 

Larangan haji – Ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh semua jemaah haji saat melaksanakan ibadah haji, salah satunya adalah larangan haji dan umroh. Dalam pelaksanaannya, haji dan umrah memiliki rukun-rukun yang harus dilaksanakan, termasuk berihram atau niat haji. Seperti diketahui, ihram adalah pengaturan niat untuk menunaikan ibadah haji dengan mengenakan pakaian ihram. Ihram sendiri dimulai dari tempat dan waktu yang telah ditentukan, atau disebut juga dengan miqat.

Dalam haji dan umroh, mulai dari awal sampai akhir pelaksanaannya, ada beberapa hal yang halal dan bisa berubah menjadi haram. Wajib bagi setiap jamaah untuk mengetahui hal-hal yang diharamkan selama haji dan umrah selama dalam ihram. Lantas, apa saja larangan haji dan umrah?

Larangan Haji Yang Harus Ditaati Selama Ibadah Haji

Larangan haji harus ditaati selama haji, yang juga dikenal sebagai haji muharramat atau tindakan yang dilarang saat melakukan haji. Haji muharramat termasuk haji wajib, artinya jika dilanggar harus membayar denda.

Ada tiga golongan larangan haji atau muharramat haji, satu golongan larangan khusus bagi perempuan, satu golongan larangan khusus laki-laki dan satu golongan larangan khusus laki-laki dan perempuan.ย  Ada tiga jenis larangan haji khusus bagi laki-laki, yaitu memakai pakaian yang dijahit, memakai sepatu yang menutupi mata kaki, dan menutup kepala. Larangan haji juga ditegaskan oleh salah satu hadits Bukhari dan Muslim.

Sementara itu, larangan haji bagi jamaah haji perempuan memiliki dua larangan. Diantaranya adalah memakai sarung tangan dan menutup wajah atau menggunakan kerudung. Hal ini ditemukan dalam hadits Bukhari dan Ahmad.

Selanjutnya golongan yang melarang haji yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan dan laki-laki adalah menggunakan wewangian, memotong kuku tangan dan kaki serta mencukur ataupun mencabut bulu badan, dengan sengaja berburu atau mengganggu dan membunuh binatang, mengawinkan atau melamar perempuan, melarang persetubuhan, dan dilarang menebang atau mencabut pohon.

Dalam keadaan ihram dan dalam keadaan halal, ada hal-hal yang dilarang untuk haji seperti mengganggu hewan buruan yang bukan ternak; memetik, memotong, atau mematahkan tanaman yang tumbuh karena ditanam oleh orang lain; dan memungut barang-barang yang ditemukan, kecuali orang yang akan mengumumkannya agar diketahui dan diambil kembali oleh pemilik barang.

Larangan haji atau muharramat dapat dilanggar atau menjadi halal ketika jamaah haji melakukan tahallul yang berarti membenarkan atau membenarkan. Dalam ibadah haji, tahallul merupakan rukun, wajib atau muharramat tertentu yang jika dilakukan tepat waktu maka sebagian muharramat akan menjadi halal.

Ada dua tahapan tahallul, tahap pertama adalah menghalalkan sebagian muharramat, sedangkan tahap kedua tahallul berarti menghalalkan sebagian muharramat lainnya. Tahallul pertama dilakukan dengan melakukan dua dari tiga pekerjaan yaitu melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, mencukur atau memotong rambut minimal tiga helai rambut, tawaf kemudian disertai sa’i setelah tawaf qudum belum sa ‘saya.

Jika Anda telah melakukan tahallul pertama maka halal atau diperbolehkan melakukan beberapa larangan haji atau muharramat seperti mengenakan pakaian menjahit, menutup kepala, menutupi wajah dan telapak tangan untuk wanita, memotong kuku dan rambut, memakai wewangian , memakai sepatu, memakai minyak rambut dan berburu dan membunuh binatang liar.

Tahap tahalul kedua adalah melakukan salah satu dari tiga hal yang belum dilakukan pada tahallul pertama. Jika tahallul kedua telah dilakukan, maka halal atau boleh melakukan semua muharramat atau larangan haji. Setelah itu, jamaah haji wajib melanjutkan beberapa amalan haji yang belum dilakukan, seperti tawaf ifadhah, lempar tiga jumrah dan tawaf wada’.

Jadi itulah tadi larangan haji yang wajib diketahui jemaah haji baik yang mendaftar melalui program haji reguler ataupun haji plus.